Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I JAYAPURA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PAPUA

TUGAS POKOK

Tugas pokok Rupbasan Kelas I sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undan Hukum Pidana ( KUHAP) pada pasal 44 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

  1. Benda Sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
  2. Penyimpanan Benda Sitaan Dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwewenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

FUNGSI

Adapun fungsi dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara sebagai berikut :

  1. Melaksanakan Pengadministrasian Basan dan Baran
  2. Melakukan Pemeliharaan dan Mutasi Basan dan Baran
  3. Melakukan Pengamanan dan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan
  4. Melakukan surat menyurat dan kearsipan.

STRUKTUR ORGANISASI

Screen_Shot_2023-05-14_at_8.41.15_PM.png

Dalam melaksanankan tugas dan fungsinya Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jayapura dipimin oleh seorang kepala kantor dibantu oleh 2 (dua) pejabat struktural yaitu Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan dan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan dapat kami laporkan sebagai berikut :

a). Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan

  1.  Melaksanakan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara yang diterima Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dari pihak instansi terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan atau dari Pengadilan, dengan tugas sebagai berikut :
    1. Menerima Basan / Baran yang dicatat dalam buku penerimaan
    2. Menerima Basan / Baran dan membuat berita acara serah terima Basan / Baran
    3. Mencatat dalam buku registrasi tentang Basan / Baran
    4. Menyimpan Basan / Baran pada gudang yang telah ditentukan, yaitu :
      1. Gudang umum
      2. Gudang berharga
      3. Gudang terbuka
      4. Gudang berbahaya
  2. Melaksanakan Pemeliharaan dan mutasi benda sitaan / barang rampasan negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dengan tugas sebagai berikut :
    1. Menyimpan Basan / Baran menurut   tingkatannya ( Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan lain sebagainya )
    2. Menyimpan Basan / Baran mengisi papan kontrol disetiap gudang (gudang terbuka, gudang umum, gudang berbahaya dan gudang berharga )
    3. Memutasikan Basan / Baran
    4. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait

b)   Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan

Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jayapura telah berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis. Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan adalah melaksanakan Pengamanan dan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dengan tugas pokok sebagai berikut :

  1. Menjaga agar tidak terjadi pengrusakan, pencurian, kebakaran dan kebanjiran.
  2. Melakukan pengamanan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.
  3. Memelihara, mengawasi dan menjaga barang-barang inventaris Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
  4. Melaksanakan administrasi keamanan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
  1. Pengamanan, Pengamanan dikepalai oleh seorang Kepala Keamanan yang dikenal dengan Kepala Kesatuan Pengamanan (KP) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang bertugas melaksanakan/ menyelenggarakan Pengadministrasian Pengamanan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dibantu oleh Komandan Regu Jaga yang terdiri dari 3 (tiga) Regu Jaga dan 1 (satu) portir/jaga pagi, dan setiap Regu Jaga terdiri dari 2 (dua) orang petugas yaitu 1 (satu) orang sebagai Komandan Regu Jaga, untuk hari libur sabtu dan mingggu penjagaan di bantu oleh pengawas umum yang terdiri dari 2 (dua) Kepala Sub Seksi Administrasi dan Kepala Sub Seksi Pengamanan secara bergiliran termasuk Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang sewaktu-waktu mengadakan kontrol. Tugas Regu Jaga ini diatur secara bergiliran, sebagai berikut :
    1. Tugas Pagi/portir dari jam            08.00 s/d 14.00 wita
    2. Tugas Siang dari jam                     14.00 s/d 20.00 wita
    3. Tugas Malam dari jam                   20.00 s/d 08.00 wita
  2.  Pengelolaan, tugas dibagian pengelolaan meliputi 3 ( tiga ) urusan antara lain :
    1. Urusan rumah tangga/perlengkapan
    2. Urusan umum/kepegawaian
    3. Urusan Keuangan
  3. Petugas Tata Usaha, mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Melaksanakan kegiatan surat menyurat ( baik surat yang masuk maupun surat keluar).

  • Mengantar surat – surat kepada kasubsi yang telah mendapat disposisi Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

  • Melakukan kegiatan kearsipan.

    Mengenai unit kerja Tata Usaha RUPBASAN Kelas I Jayapura yang bertugas melaksanakan tugas ketatausahaan secara umum yang meliputi surat menyurat dan kearsipan, semua ini telah terlaksana dengan baik dan lancar dan dibantu oleh 1 (satu) orang pegawai sebagai pengantar surat.

logo besar kuning
 
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I JAYAPURA
KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Jl. Raya Sentani No.101
081343380019

Email Kehumasan

Email Aduan

Hari ini51
Kemarin52
Minggu ini276
Bulan ini156
Total 20935

03-05-2024